Senin, 25 Mei 2015

cyber crime teller bank

CYBER CRIME TELLER BANK



Disusun oleh :
·       Muhammad yahya al bagar
·       Hendri
·       Muhammad irfan
·       Hadi salim fadirubun


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas petunjuk, rahmat, dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas teller bank mandiri terindikasi dibobol tanpa ada halangan apapun sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tugas ini disusun berdasarkan data dan narasumber dari beberapa orang baik dibank maupun dari internet.
Dengan ini Saya menyadari bahwa tugas ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu Saya dalam kegiatan tugas teller bank mandiri terindikasi dibobol
Saya sangat menyadari tidak ada manusia yang sempurna begitu juga dalam penulisan tugas ini, apabila nantinya terdapat kekurangan, kesalahan dalam tugas ini, saya selaku penulis sangat berharap kepada seluruh pihak agar dapat memberikan kritik dan juga saran seperlunya.
Akhir kata, semoga tugas ini dapat memberikan manfaat dan bahan pembelajaran kepada kita semua.
Jakarta, 17 Mei 2015



Penulis



Pendahuluan

1.1.      Latar belakang
Dalam era teknologi masa kini ada saja cyber crime yang memanfaatkan teknologi canggih dan kepintarannya dalam melakukan kejahatan terutama di bank dengan cara membobolnya dengan berbagai modus seperti memanfaatkan kamera dan alat pengintai dan hacking system dan dengan cara lainnya.
1.2.      Ruang lingkup
Tugas ini akan menerangkan berbagai masalah yg terjadi dalam pembobolan bank, kelebihan dan kekurangan yang terjadi dibank tersebut
1.3.      Tujuan dan manfaat
Tujuan dari pembuatan tugas ini adalah :
1.   Mengetahui apa yang terjadi dalam pembobolan bank
2.   Paham terhadap chyber crime dilingkup bank

Manfaat dari pembuatan tugas ini adalah :
1.   Memberikan pengetahuan baru dalam cyber crime di lingkup bank
2.   Mempelajari apa itu kejahatan teknologi di lingkup bank



BENTUK-BENTUK CYBER CRIME DI BIDANG PERBANKAN

A.   Risiko dalam Internet Banking
Menurut The Office of the Comptroller of the Currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, sebagai berikut
1. Risiko kredit (credit risk) Risiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligaor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaaliknya untuk performan yang disetujui. Risiko kredit ditemukan dalam semua kegiatan yang kesuksesannya tergantung pada performan counterparty, issuer atau peminjam. Layanan internet banking menyediakan kesempatan pada bank untuk melakukan perluasan melewati wilayah geografis. nasab dapat memperkaya wawasan kelembagaan di mana saja di dunia ini. Dengan persetujuan nasabah melalui internet, ketiadaan kontak secara personal merupakan tantangan bagi bank untuk memverifikasi keabsahan dari nasabah mereka. Hal ini penting untuk menentukan pemberian kartu kredit, memverifikasi agunan dan menyempurnakan persetujuan keamanan juga merupakan tantangan bagi peminjam dari luar wilayah. Melalui layanan Internet Banking, dapat mengarah pada pengonsentrasian kredit di luar wilayah atau dalam industry tunggal (single industry). Lebih dari itu, manajemen yang efektif dari portofolio pinjaman dinyatakan melalui persyaratan di internet yang dipahami badan atau manajemen dan mengawasi profile the bank’s lending risk serta budaya kredit. Mereka seharusnya memastikan bahwa keefektifan kebijakan-kebijakan, proses, dan praktik ditempatkan untuk mengawasi risiko.
2. Risiko suku bunga (interest rate risk) Risiko suku bunga adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. Evaluasi dari suku bunga harus mempertimbangkan dampak yang kompleks dari produk dan juga dampak potensial yang mengubah suku bunga pada pendapatan fee. Layanan internet banking dapat menyediakan deposito, pinjaman dan hubungan lainnya dari konsumen yang memungkinkan dari pada bentuk pemasaran yang lainnya. Besarnya akses konsumen terhadap layanan iini membutuhkan upaya untuk menegakkan aturan dan memelihara kelayakan asset/liabilitas yang mencakup kemampuan mengubah pasar secara cepat.
3. Risiko likuiditas (liquidity risk) Risiko likuidasi adalah risiko yang dihadapi oleh bank dalam rangka memenuhhi kebutuhan likuiditasnya. Layanan internet banking dapat meningkatkan volatility deposito dari nasabah yang semta-mata memelihara rekening pada the basis of rate. Aset/liabilitas dan system manajemen pinjaman portofolio seharusnya menyediakan penawaran produk melalui layanan penawaran produk melalui layanan Internet Banking. Ditingkatkannya pengawasan likuiditas dan perubahan pada deposito dan pinjaman mungkin menguntungkan jaminan pada volume dan kegiatan rekening internet alamiah.
4. Risiko transaksi (transaction risk) Risiko transaksi adalah risiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan dan modal. Hal ini merupakan akibat adanya praktik penipuan, kesalahan, ketidakmampuan untuk penyerahan produk dan jasa, dan memelihara posisi kompettisi dan penawaran jasa serta memperluas produk layanan Internet Banking. Tingginya risiko transaksi akan membawa eksis terhadap produk-produk layanan Internet Banking. Secara khusus, risiko muncul karena tidak layaknya perencanaan, pelaksanaan dan kontrol. Bank yang menawarkan produk-produk keuangan dan jasa melalui layanan Internet Banking harus dapat mempertemukan “harapan-harapan” nasabah mereka. Bank juga harus menjamin mereka mempunyai hak produk campuran dan kemampuan untuk penyerahan secara akurat, tepat waktu, dan layanan yang dapat dipercaya untuk mengembangkan kepercayaan tingkat tinggi pada brandname bank. Nasabah yang efektif dalam berbisnis melalui layanan internet lebih menyukai toleransi yang kecil untuk kesalahan atau menghindari lembaga keuangan yang tidak mempunyai pengawasan internal yang memuaskan untuk mengatur bisnis layanan internet banking.Sebaliknya, nasabah akan menyukai layanan internet banking dengan produkproduk yang tersedia secara terus-menerus dan halaman web yang mudah untuk dilendalikan. Jenis-jenis software dari sumber yang variatif akan mendukung fungsi-fungsi layanan internet banking yang disediakan untuk nasabah, misalnya Personal Financial Manager (PFM) software. Percobaan serangan atau pengacauan pada komputer bank dan sistem jaringan adalah menjadi perhatian yang utama. Studi menunjukkan bahwa sistem yang mudah diserang berada pada tingkat internal dari pada eksternal karena pengguna sistem internal mempunyai pengetahuan dari system dan akses. Bank seharusnya mellakukan pengawasan detektif dan preventif untuk melindungi sistem layanan internet banking dari eksploitasi secara internal dan eksternal. Bank nasional yag menawarkan penyediaan tagihan dan pembayaran akan membutuhkan proses penyelesaian transaksi antara bank, nasabahnya, dan pihak eksternal. Perlu ditambahkan, risiko transaksi, kegagalan penyelesaian dapat berdampak pada reputasi, likuiditas, dan risiko kredit.
5. Risiko komplain (compliance risk) Risiko komplain yang berdampak terhadap pendapatan dan modal akibat adanya pelanggaran terhadap hokum, regulasi, atau standar etik. Risiko komplain dapat mengarah terhadap berkurangnya reputasi, pengurangan nilai penjualan, membatasi kesempatan bisnis, mengurangi potensi ekspansi, dan mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan dalam upaya meminimalkan hal ini, maka keterbukaan dan kepastian dalam layanan internet banking sangatlah penting. Wujudnya adalah sinkronnisasi dan pengembangan channel untuk menjamin konsistensi keakuratan pesan nasabah dalam layanan internet banking.
6. Risiko reputasi (reputation risk) Risiko reputasi merupakan sebagian besar dari prospek risiko yang berdampak kepada pendapatan dan modal akibat adanya pendapat negatife dari public. Haal ini berdampak pada penetapan hubungan baru atau layanan atau kelanjutan layanan hubungan konvensional. Risiko ini membuka persengketaan ke lembaga pangadilan, kehilangan keuntungan, atau kemunduran pada nasabahnya. Reputasi suatu bank dapat rusak oleh layanan internet banking yang dilaksanakan sangat miskin/rendah yang berakibat pada menjauhkan nasabah atau public. Sebaliknya, desain marketing yang meliputi keterbukaan merupakan salah satu cara untuk mendidik nasabah potensial dan membantu membatasi risiko reputasi. Nasabah harus mengerti apakah mereka dapat berharap secara rasional dari suatu produk atau jasa dan apa risiko khusus dan keuntungan yang terjadi pada mereka ketika menggunakan sistem. Program pemasaran harus mempersembahkan produk yang fairly dan accurately. Bank Nasional harus hati-hati dalam mempertimbangkan bagaimana menghubungkan dengan website milik pihak ketiga.
B. Bentuk-Bentuk Cyber Crime 

Mengingat teknologi informasi pemamfaatan bersifat lintas territorial, maka konsep yurisdiksi tidak hanya berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga berlaku untuk wilayah di luar Indonesia yang melakukan tindakan pidana dibidang teknologi informasi yang akibatnya dirasakan di Indonesia atau dimana saja yang dimana kepentingan pemerintah atau warga negara Indonesia dirugikan atau dilanggar hak-haknya. Terdapat begitu banyak modus tindak pidana di dunia maya, pada prinsipnya delik yang harus diterapkan adalah delik formil, mengingat dalam tindakan pidana dunia maya unsure kerugian seringkali malah sulit untuk dibuktikan karena sifatnya yang lintas territorial dan ketidaktahuan dari korban, padahal pelaku sudah dapat tertangkap tangan bukti-bukti kejahatannya. Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana dunia maya :
1. Tindakan sengaja dan melawan hukum, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama domain yang bertentangan dengan hak-hak pemilik yang telah digunakan oleh seseorang merupakan tindak pidana.
2. Tindakan dengan sengaja dan melawan hokum mengakses data suatu bank yang memberikan layanan internet banking dengan menggunakan password milik orang lain secara tanpa hak dan diluar kewenangannya melalui computer atau media lainnya dengan atautanpa merusak sistem pengamanan.
3. Tindakan dengan sengaja melawan hukum mengintersepsi pengiriman data melalui komputer dan media elektronik lainnya sehingga mengahambat komunikasi.
4. Tindakan dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menahan atau mengintersepsi pengiriman data melalui komputer atau media cetak lainnya.
5. Tindakan dengan sengaja atau melawan hukum memasukkan, mengubah, menambah, menghapus, atau merusak data komputer, program komputer, atau data elektronik lainnya milik seseorang secara tanpa hak.
 6. Tindakan dengan sengaja atau melawan hukum memasukkan, mengubah, menambah, menghapus, atau merusak data elektronik yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak lain.
7. Tindakan dengan sengaja atau melawan hukum memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak komputer, program komputer atau data elektronik lainnya yang mengakibatkan terganggunya fungsi system media elektronik lainnya.
8. Tindakan dengan sengaja atau melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kartu kredit atau alat pembayaran elektronik lainnya milik orang lain, atau menyalahgunakan PIN milik orang lain dalam transaksi elektronik.
9. Tindakan dengan sengaja atau melawan hukum secara tanpa hak mengakses, menyimpan, mengumpulkan, atau menyerahkan kepada orang yang tidak berhak data nasabah (seperti PIN), kartu kredit atau pembayaran elektronik lainnya. secara tidak berwenang dalam suatu media computer atau media lainnya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sarana komputer dan biaya pemeliharaannya yang disediakan negara maju pun cukup besar mengingat pentingnya komputer untuk pelaksanaan tugas-tugas negara. Dimana dengan bantuan komputer tugas-tugas negara bisa cepat diselesaikan meskipun negara harus membayar mahal tapi tetap rela mengeluarkan anggaran untuk hal tersebut terlihat seperti di negara inggris yang rela mengeluarkan sebesar 3 % untuk pembelian dan perbaikan komputer saja sehingga pada gilirannya perkembangan yang cepat dalam bidang computer menimbulkan titik rawan dalam penyusupan alat pengaman (security device) pada sistem komputer, baik untuk keperluan pemerintah maupun dunia usaha lainnya. Padahal kelemahan dari system yang dipergunakan oleh suatu lembaga sering kali disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan sendiri. Ulah para hackers untuk menerobos system computer menimbulkan kerugian yang sangat meresahkan pengguna computer. Selain data mereka dapat diintip bisa juga menyebarkan virus-virus yang berbahaya bahkan perbuatan mereka sampai kepada ancaman kerusakan data computer yang telah diterobos. Selain dapat menimbulkan kerugian materi dan keuangan yang besar dan bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia apabila kerusakan terjadi pada system computer lalu ;intas atau transportasi darat dan udara, kejahatan computer menimbulkan permasahan yang serius bagi peradilan pidana di sebagian negara-negara didunia, oleh karena itu penaggulangannya dilakukan secara komprehensif dimana kejahatan computer berdimensi nasional maupun internasional. Dari kasus yang pernah terjadi memang ternyata bahwa beberapa kejahatan komputer masih dapat diselesaikan dengan peraturan pidana tradisional walaupun hukum kadang-kadang harus memberikan interpretasi yang luas, namun bagi beberapa jenis lainnya ternyata tidak dapat dijangkau oleh peraturan pidana yang berlaku, dan hakim pun enggan untuk melakukan interpretasi yang begitu jauh karena takut akan menyimpang. mengenai kejahatan computer secara garis besar ada beberapa tipe cyber crime, yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian computer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi computer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
 c. The Trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mngubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi-pribadi atau orang lain.
d. Data leakage, yaitu menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data computer itu bisa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu
e. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang merubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input data, atau output data.
 f. To frustrate data communication, yaitu penyia-nyiaan data computer g. Software privacy, yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi oleh HAKI.
C. Modus Operandi Cyber Crime

Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet, seperti DALnet, Undernet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat internet. Dalam dunia internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding, sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder. Modus kejahatan Kartu Kredit(CC) umumnya berupa:
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di internet.
 3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negri dengan
     menggunakan jasa internet.
 4. Mengambil dan memanipulasi data di internet
 5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat
     pengambilan barang di jasa pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT,
     dsb.).

Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No.9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cyber crime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kartu Kredit Menurut Rommy alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgnaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan cyber crime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internetdi Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh dari berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala transaksi lainnya yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) di masukkan di applikasi pembelian barang di internet.
 2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking) Menurut John.S.Tumiwa pada umumnya hacker Indonesia belum separah aksi di luar negri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hat, sedangkan di luar negri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus email hanya saja di Indonesia masih sulit hal ini diatasi karena peraturan belum ada menjangkaunya.









8 KASUS PEMBOBOLAN BANK DI INDONESIA

1.    DUNIA perbankan nasional kembali diguncang oleh kasus pembobolan oleh orang dalam, sebagaimana dilakukan Melinda Dee melalui tempat kerjanya, Citibank Jakarta, dan Farah Anissa Yustisia di Bank Mandiri Cabang RSUP Dokter Kariadi Semarang. Padahal belum lama berselang, publik dikejutkan oleh kasus pembobolan ATM Bank Central Asia (BCA).
Modus membobol Citibank ini sederhana, hanya manipulasi data dan mengalihkan dana nasabah ke rekening tersangka. Tersangka menggunakan trik menyulap blangko investasi kosong yang ditandatangani nasabah untuk pencairan dana. Tingkat kepercayaan tinggi dari nasabah kepada tersangka yang telah bekerja selama 20 tahun di Citibank membuat pelaku dengan mudah mengeruk uang dalam jumlah besar.
Kenyataan ini makin mengiris tipis kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan. Bagaimana tidak, selama ini kita sering dibuai promosi perbankan mengenai kehebatan dan keandalan teknologi. Begitu pula sistem dan standar prosedur yang sudah relatif lebih baik dari sisi keamanannya.

Namun, seiring dengan hal itu kita juga disodori banyaknya kasus penipuan dan pembobolan (fraud) yang dilakukan oleh oknum internal perbankan itu sendiri. Menurut saya, ada tiga hal mendasar yang menyebabkan kasus pembobolan bank di Indonesia kian hari kian mengkhawatirkan.

Pertama; rusaknya fungsi hukum sebagai rambu-rambu kejahatan.

Selama ini tidak ada hukuman berat terhadap pelaku pembobol bank sehingga kemudian beredar pemeo di kalangan pembobol bank, ”Kalau membobol bank jangan tanggung-tanggung. Yang besar sekalian. Setelah itu cukup keluar beberapa miliar rupiah untuk oknum penegak hukum maka semuanya akan beres.”

Kedua; lemahnya sistem pengawasan Bank Indonesia (BI) mengingat keterbatasan SDM sehingga mereka mengalami kesulitan mengawasi kantor-kantor cabang terutama di daerah-daerah, meskipun di daerah itu terdapat kantor perwakilan BI. Dalam hal ini, bank sentral itu mestinya bisa menggunakan instrumen forum bankir di daerah untuk memperbaiki kontro internal bank.

Ketiga; lemahnya koordinasi BI pusat dan daerah. Fungsi monitoring BI hanya mengandalkan laporan bank itu. Akses BI ke informasi bank sangat terbatas sehingga jika terjadi pembobolan, sudah terlambat bagi BI untuk melakukan sesuatu. Kondisi inilah yang perlu dibenahi, artinya ke depan BI tidak boleh hanya mengandalkan laporan dari bank, namun harus proaktif menggali informasi di luar laporan bank.

Fenomena kasus pembobolan bank di Tanah Air dewasa ini, jika dibiarkan terus berlanjut tanpa ada tindakan konkret preventif untuk menanganinya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada dunia perbankan. Padahal perbankan adalah lembaga urat nadi perekonomian

Contoh 8 kasus pembobolan bank

Kasus pembobolan bank sudah mencemaskan. Aksi yang dilakukan Malinda Dee, yang menjebol dana nasabah Citibank, hanya satu dari sekian kasus pembobolan rekening nasabah yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan.
Hampir semua kasus itu melibatkan orang dalam bank. Orang-orang yang amat dipercaya nasabah mengamankan uang.

Itu sebabnya Bareskrim Mabes Polri dan Bank Indonesia menggelar rapat, Senin 4 April 2011. Bank Indonesia adalah otoritas yang mengawasi operasi perbankan di negeri ini, dan Bareskrim adalah lembaga yang bertugas mengusut setiap tindakan kriminal seperti pembobolan bank itu.

Dalam rapat yang digelar di Mabes Polri itu, kedua lembaga ini membahas delapan kasus pembobolan yang terjadi belakangan ini. Kasus-kasus itu terjadi antara akhir 2010 hingga Maret 2011. Sedang ditangani oleh Bareskrim. Sejumlah tersangka sudah ditetapkan.

Direktur II Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Bigjen Pol Arief Sulistyo mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 24 tersangka dalam delapan kasus itu. Dari tersangka sebanyak itu, 13 diantaranya adalah pegawai bank, termasuk mantan Manajer Citibank Inong Melinda alias Malinda Dee.
Delapan perkara itu adalah :

Pertama, pembobolan kantor kas BRI Tamini Square sebesar Rp 29 miliar, melibatkan supervisor bank berinisial AM dan 4 tersangka lain. Modusnya membuka rekening atas nama tersangka lain, kemudian mentransfer uang ke dalam rekening yang kemudian ditukar dalam bentuk dolar.

Kedua, pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank BII pada 31 Januari 2011. Tersangka merupakan account officer BII di kantor cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp3,6 miliar.

Ketiga, pencairan deposito dan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya di Bank Mandiri. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011 dengan nilai kerugian Rp18 miliar. Polisi menetapkan lima tersangka, Salah satunya costumer service.

Keempat, terjadi di Bank BNI, dengan modus mengirimkan berita telex palsu. Isinya berupa perintah untuk memindahkan slip surat keputusan membuka rekening peminjaman modal kerja. Perkara ini melibatkan wakil pimpinan BNI di sebuah cabang Depok. Namun kasus ini berhasil dicegah karena sistem bank berhasil menghentikan transaksi itu.

Kelima, pencairan deposito milik nasabah oleh pengurus bank tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak bisa dibayarkan. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan marketing.

Keenam, terjadi pada Bank Danamon, dengan modus menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Menara Bank Danamon. Tersangka merupakan mantan teller Bank Danamon. Kasus yang dilaporkan 9 Maret 2011, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar dan US$110 ribu.

Ketujuh, terjadi Panin Bank dengan modus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank. Kejahatan ini dilakukan Kepala Operasional Panin Bank Cabang Metro Sunter, MAW, dengan kerugian Rp2,5 miliar.

Kedelapan, pembobolan yang dilakukan mantan relationship manager Citigold Citibank, MD. MD menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. Nilai kerugian sebesar Rp4,5 miliar
.

Proses Internal Lemah

Mengapa begitu banyak bank yang dijebol. Salah satu jawabannya adalah karena lemahnya proses internal perbankan. Itu sebabnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, mendesak agar bank bertanggungjawab atas kasus pembobolan. Sebab, “Dalam beberapa kasus terjadi karena kelemahan proses internal perbankan” ujarnya.

Kelemahan internal bank itu antara lain. Pertama, pengawasan dan supervisi atasan tidak optimal. Supervisi yang tidak optimal itu diperparah kolusi antar oknum pegawai bank. Kedua, kebiasaan nasabah yang mudah percaya pada pegawai bank. Kepercayaan itu dimanfaatkan oleh oknum pegawai bank.

Karena lemahnya supervisi dan pengawasan, maka bank-bank itu harus diberi peringatan. Jika tidak memperbaiki diri patut diberi sanksi.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan kepada bank itu berjenjang. Dimulai dari peringatan tertulis. Peringatan itu sekaligus pembinaan untuk memperbaiki mekanisme kontrol internal. Jika hal itu tidak cukup, maka Bank Indonesia akan melakukan fit and proper test ulang terhadap manajemen, khususnya Direktur Kepatuhan.

Bank Indonesia juga akan mendesak sejumlah bank agar memperketat pengawasan internal. Sebab pengawasan yang ketat bisa meminimalisir oknum yang nakal. Manajemen bank memang sejatinya harus menerapkan kontrol yang ketat terhadap setiap transaksi.

Pengawasan super ketat itu, kata Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir, bisa mencegah ulah pegawai bank yang nakal. Hanya saja pengawasan super ketat itu memerlukan biaya yang mahal. Tapi, kata Sofyan, “Dengan biaya lebih ini diharapkan dapat mencegah terjadinya fraud” ujarnya.

Repotnya, lanjut Sofyan, jumlah cabang bank dan jumlah karyawannya banyakk sekali. BRI, misalnya, memiliki 7000 kantor dengan jumlah karyawan 75 ribu orang. “Tidak mungkin semuanya sempurna, termasuk SDM. Namun, kami melakukan pengawasan untuk meminimalkan penyelewengan.”

Sejumlah cara yang dilakukan BRI adalah melakukan audit, sistem kendali, teknologi pengawasan pasif, atau inspeksi saat terjadi perubahan angka pada pos tertentu. Dengan cara ini karyawan selalu hati-hati.
3 Cara Pencegahan Pembobolan

Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kasus pembobolan bank, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini BI).

Pertama; memperkuat penegakan hukum. Cara ini memang klise, namun untuk mewujudkan law enforcement, salah satu prasyarat utamanya adalah membersihkan aparat penegak hukum. Jika jaksa, polisi, ataupun hakim masih kotor, maka penegakan hukum sulit diwujudkan.

Kedua; memperbaiki dua kelemahan mendasar BI: pengawasan dan koordinasi. Dua hal ini harus terus-menerus diperbaiki karena selama ini dijadikan jalan bagi pembobol bank untuk beraksi. Sistem perbankan sebenarnya cukup kuat untuk mencegah pembobolan oleh orang dalam tapi faktanya tidak bisa menjamin 100%.

Ketiga; memperketat proses perekrutan SDM perbankan sehingga yang diterima benar-benar yang mempunyai kredibilitas tinggi. Tidak hanya dari sisi skill dan knowledge namun lebih penting dari itu attitude, yang menyangkut kejujuran dan komitmen tinggi pada profesi bankir. Semuanya harus dipenuhi guna menjaga keberlangsungan bisnis perbankan mengingat keterkaitannya dengan kepercayaan nasabah dan dunia usaha. 
Definisi Cyber Crime


      Cyber Crime adalah kegiatan yang terjadi dalam dunia cyber dengan menggunakan peralatan elektronik (misalnya : komputer)sebagai perangkat pendukung utama untuk melakukan tindakan kriminal. Kejahatan dengan menggunakan komputer ini dapat digolongkan kepada yang hanya mengesalkan (annoying) sampai ke yang sangat berbahaya.
Security attack (serangan terhadap keamanan sistem informasi) dapat digolongkan sebagai Cyber Crime. Ada beberapa kemungkinan serangan (attack) terhadap peranan komputer atau jaringan komputer sebagai penyedia informasi, yaitu :
·         Interruption: Perangkat sistem menjadi rusak atau tidak tersedia. Serangan ditujukan kepada ketersediaan (availability) dari sistem. Contoh serangan jenis ini adalah mematikan jalur listrik sehingga sistem menjadi tidak berfungsi juga merupakan serangan fisik dan “Denial of Service” yaitu membanjiri sistem (host) yang dituju sehingga kerja system menjadi lambat akibat terlalu sibuk dan bahkan dapat berakibat macetnya sistem (hang).
·         Interception: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengakses aset atau informasi. Contoh dari serangan ini adalah penyadapan (wiretapping) dengan menggunakan software aplikasi Spyware dan Keylogger.
·         Modification: Pihak yang tidak berwenang berhasil mengubah aset. Contoh dari serangan ini antara lain adalah menjadikan komputer korban sebagai komputer zombie untuk melakukan penyebaran malware (virus, trojan, worm), mengubah isi dari web site dengan pesan-pesan yang merugikan pemilik web site (defacing).
·         Fabrication: Pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contoh dari serangan jenis ini adalah click fraud dan memasukkan pesan-pesan palsu seperti e-mail palsu ke dalam jaringan komputer.


Alasan utama terjadinya Cyber Crime
 :
5.    Memenuhi kepuasan batin pelaku (misalnya : balas dendam terhadap seseorang atau instansi tertentu, alat pembuktian diri, dan motif ekonomi).
6.    Meningkatnya kemampuan pemakai di bidang komputer sehingga mulai banyak pemakai yang mencoba-coba bermain atau membongkar system yang digunakannya (atau sistem milik orang lain). Hal ini didukung dengan mudah diperolehnya software untuk menyerang komputer dan jaringan komputer. Banyak tempat di Internet yang menyediakan software yang langsung dapat diambil (download) dan langsung digunakan untuk menyerang dengan Graphical User Interface (GUI) yang mudah digunakan. Misalnya : program SATAN hanya membutuhkan sebuah web browser untuk menjalankannya. Sehingga, seseorang yang hanya dapat menggunakan web browser dapat menjalankan program penyerang (attack). Penyerang yang hanya bisa menjalankan program tanpa mengerti apa maksudnya disebut dengan istilah script kiddie.
7.    Kesulitan dari penegak hukum untuk mengejar kemajuan dunia komputer dan telekomunikasi yang sangat cepat. Hukum yang berbasis ruang dan waktu akan mengalami kesulitan untuk mengatasi masalah yang justru terjadi pada sebuah sistem yang tidak memiliki ruang dan waktu. Barang bukti digital juga masih sulit diakui oleh pengadilan Indonesia sehingga menyulitkan dalam pengadilan. Akibatnya pelaku kejahatan cyber hanya dihukum secara ringan sehingga ada kecenderungan mereka melakukan hal itu kembali.
8.    Semakin banyak perusahaan yang menghubungkan sistem informasinya dengan jaringan komputer yang global seperti Internet. Hal ini membuka akses dari seluruh dunia. (Maksud dari akses ini adalah sebagai target dan juga sebagai penyerang.) Potensi sistem informasi yang dapat dijebol dari mana-mana menjadi lebih besar.
9.    Semakin kompleksnya sistem yang digunakan, seperti semakin besarnya program (source code) yang digunakan sehingga semakin besar probabilitas terjadinya lubang keamanan (yang disebabkan kesalahan pemrograman, bugs).













Kesimpulan

     Sekuat apapun suatu sistem operasi komputer dan keamanan jaringan bekerja, pasti terdapat kelemahan karena pembuatnya adalah manusia. Manusia merupakan mata rantai paling lemah dalam jaringan system computer. Tetapi tanpa bantuan sumber daya manusia yang ada, semua teknologi yang ada di dunia ini tidak akan mampu melindungi suatu jaringan computer.
Sebagian besar tindakan penyusupan terhadap suatu jaringan computer digolongkan sebagai kejahatan di hampir semua Negara.
     Manajer TI merupakan salah satu profesi yang dapat diraih oleh sarjana TI. Bagi seorang manajer TI harus ada pikiran bahwa sewaktu-waktu jaringan computer mereka dapat diserang oleh para hacker maupun cracker sehingga mereka harus mengetahui bagaimana hacker maupun cracker bekerja, mendidik seluruh pegawai agar dapat menggunakan jaringan computer mereka secara aman, memilih password yang baik, menulis kebijakan dan prosedur untuk melindungi jaringan computer dari Virus, Worm, dan Trojan, mengunci setiap peralatan elektronik perusahaan jika tidak diperlukan, dan menghancurkan dokumen rahasia bersifat elektronik apabila tidak lagi dibutuhkan.